Sesuai Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan bahwa Puskesmas dan jejaringnya adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan, yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat. Ini artinya bahwa SKPD induk Pembina kepegawaian tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya adalah Dinas kesehatan.
Dengan demikian, Dinas Kesehatan berkewajiban mengetahui, memahami, membina dan menelaah setiap kebutuhan distribusi dan mutasi Sumber Daya Manusia kesehatan di jajarannya termasuk puskesmas dan jejaringnya. Intinya, bahwa mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan jejaringnya, sudah seyogianya menjadi kewenangan Kepala Dinas Kesehatan. Tenaga kesehatan strategis yang bertugas di garda terdepan pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas, Puskesmas pembantu, maupun poskesdes, masing-masing mempunyai kompetensi dan kemampuan pemahamam program kesehatan yang berbeda dan sifatnya individual dan spesifik.
Demikian pula, setiap tenaga kesehatan yang telah disertakan dalam program pelatihan teknis khusus program kesehatan, seperti Pelatihan SIK (sistem Informasi Kesehatan), Kusta, TBC, Laboratorium, Surveilance, Gizi, persalinan dll) telah mempunyai jenjang karier, kompetensi dan komitmen (tidak akan pindah sebagai pemegang program tersebut) tertentu dengan program tersebut. Ini artinya, bahwa tenaga kesehatan strategis tersebut dengan latar belakang pendidikan yang sama, akan mempunyai kompetensi dan pemahamam serta tanggung jawab program yang berbeda.
Inilah sebabnya, mengapa mutasi tenaga kesehatan oleh SKPD lain yang tidak memahami kondisi kompetensi, komitmen dan spesifik program setiap tenaga kesehatan dapat menyebabkan lumpuh dan terbelengkalainya program dan pelayanan kesehatan di puskesmas. Lihat saja, kondisi saat ini, terdapat pergerakan mutasi yang perlahan tapi pasti dari tenaga kesehatan di daerah sulit/ terpencil untuk bertugas dan menumpuk di daerah kota. Sebagian besar dilakukan tanpa kajian dan persetujuan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan apalagi oleh kepala puskesmas. Situasi diatas juga memberikan dampak tidak langsung atas kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kepala puskesmas dan menurunkan wibawa Dinas Kesehatan. Mengapa tidak. Lihat saja, ada Seorang tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas di puskesmas, seharusnya dibina dan diberikan sanksi disiplin tetapi kemudian atasan dan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan hanya menerima informasi bahwa tenaga kesehatan tersebut telah ada instruksi pindah dari SKPD lain dan mutasi ke tempat tugas yang lebih mudah, dekat dan sesuai keinginanya.
Pada kasus lainya, terjadi mutasi tenaga kesehatan ke tempat yang tidak membutuhkan tenaga kesehatan tersebut, hal ini kemudian menimbulkan keresahan dan kegelisahan serta penumpukan pegawai dan pengangguran intelek di Puskesmas tertentu. Diatas segalanya, kami melihat Keadaan diatas telah memberikan contoh, pembelajaran serta pengikisan tersetruktur terhadap wibawa kepala puskesmas sebagai atasan langsung tenaga kesehatan di puskesmas, termasuk Dinas Kesehatan. Ini juga adalah wajah, tidak berdayanya Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, untuk mengendalikan, membina., mengawasi dan mendisiplinkan bahkan membela wibawa dan kebenaran tenaga kesehatan di jajarannya, bila kewenangan mutasi/ distribusi yang sesungguhnya merupakan bagian dari pembinaan jajarannya dianggap bukan miliknya.
Catatan dan penilaian, pembinaan, kompetensi dan pemahaman program setiap tenaga kesehatan hanya diketahui oleh Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, mutasi tenaga kesehatan yang sering dilakukan oleh SKPD lainnya dengan alasan Kebutuhan mendesak tetapi tanpa koordinasi dan kajian Dinas Kesehatan, sungguh telah memorak maritkan program kesehatan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara yang telah terbangun selama ini. Data yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, menunjukkan bahwa selang Tahun 2011 ada 19 Kasus mutasi tenaga kesehatan strategis oleh SKPD lain tanpa persetujuan dan kajian Dinas Kesehatan dan hingga 16 Februari 2012 ini saja, telah ada 5 kasus mutasi tenaga kesehatan strategis tanpa kajian Dinas Kesehatan. Situasi diatas hanya dapat diatasi bila terdapat pemahaman yang sama dan kerelaan untuk mengembalikan serta mengakui bahwa adalah lebih bijak dan jauh lebih baik, bila mutasi/ distribusi tenaga kesehatan strategis melalui kajian kebutuhan dan dilakukan oleh instansi induk Pembina kesehatan di wilayahnya, yaitu Dinas Kesehatan. Atlante di anatomia netter pdf download free apps.
Sesuai Peraturan Pemerintah no 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara No 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Minahasa Utara, menetapkan bahwa Puskesmas dan jejaringnya adalah Unit Pelayanan Teknis Dinas kesehatan, yang bertugas melaksanakan fungsi pelayanan bagi masyarakat. Ini artinya bahwa SKPD induk Pembina kepegawaian tenaga kesehatan di Puskesmas dan jejaringnya adalah Dinas kesehatan.
Dengan demikian, Dinas Kesehatan berkewajiban mengetahui, memahami, membina dan menelaah setiap kebutuhan distribusi dan mutasi Sumber Daya Manusia kesehatan di jajarannya termasuk puskesmas dan jejaringnya. Intinya, bahwa mutasi tenaga kesehatan strategis di lingkungan Dinas Kesehatan termasuk puskesmas dan jejaringnya, sudah seyogianya menjadi kewenangan Kepala Dinas Kesehatan. Tenaga kesehatan strategis yang bertugas di garda terdepan pelayanan kesehatan, baik di Puskesmas, Puskesmas pembantu, maupun poskesdes, masing-masing mempunyai kompetensi dan kemampuan pemahamam program kesehatan yang berbeda dan sifatnya individual dan spesifik.
Demikian pula, setiap tenaga kesehatan yang telah disertakan dalam program pelatihan teknis khusus program kesehatan, seperti Pelatihan SIK (sistem Informasi Kesehatan), Kusta, TBC, Laboratorium, Surveilance, Gizi, persalinan dll) telah mempunyai jenjang karier, kompetensi dan komitmen (tidak akan pindah sebagai pemegang program tersebut) tertentu dengan program tersebut. Ini artinya, bahwa tenaga kesehatan strategis tersebut dengan latar belakang pendidikan yang sama, akan mempunyai kompetensi dan pemahamam serta tanggung jawab program yang berbeda.
Inilah sebabnya, mengapa mutasi tenaga kesehatan oleh SKPD lain yang tidak memahami kondisi kompetensi, komitmen dan spesifik program setiap tenaga kesehatan dapat menyebabkan lumpuh dan terbelengkalainya program dan pelayanan kesehatan di puskesmas. Lihat saja, kondisi saat ini, terdapat pergerakan mutasi yang perlahan tapi pasti dari tenaga kesehatan di daerah sulit/ terpencil untuk bertugas dan menumpuk di daerah kota. Sebagian besar dilakukan tanpa kajian dan persetujuan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan apalagi oleh kepala puskesmas. Situasi diatas juga memberikan dampak tidak langsung atas kepatuhan tenaga kesehatan terhadap kepala puskesmas dan menurunkan wibawa Dinas Kesehatan. Mengapa tidak. Lihat saja, ada Seorang tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas di puskesmas, seharusnya dibina dan diberikan sanksi disiplin tetapi kemudian atasan dan dinas kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan hanya menerima informasi bahwa tenaga kesehatan tersebut telah ada instruksi pindah dari SKPD lain dan mutasi ke tempat tugas yang lebih mudah, dekat dan sesuai keinginanya.
Pada kasus lainya, terjadi mutasi tenaga kesehatan ke tempat yang tidak membutuhkan tenaga kesehatan tersebut, hal ini kemudian menimbulkan keresahan dan kegelisahan serta penumpukan pegawai dan pengangguran intelek di Puskesmas tertentu. Diatas segalanya, kami melihat Keadaan diatas telah memberikan contoh, pembelajaran serta pengikisan tersetruktur terhadap wibawa kepala puskesmas sebagai atasan langsung tenaga kesehatan di puskesmas, termasuk Dinas Kesehatan. Ini juga adalah wajah, tidak berdayanya Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara, untuk mengendalikan, membina., mengawasi dan mendisiplinkan bahkan membela wibawa dan kebenaran tenaga kesehatan di jajarannya, bila kewenangan mutasi/ distribusi yang sesungguhnya merupakan bagian dari pembinaan jajarannya dianggap bukan miliknya.
Catatan dan penilaian, pembinaan, kompetensi dan pemahaman program setiap tenaga kesehatan hanya diketahui oleh Dinas Kesehatan sebagai SKPD induk Pembina tenaga kesehatan tersebut. Oleh sebab itu, mutasi tenaga kesehatan yang sering dilakukan oleh SKPD lainnya dengan alasan Kebutuhan mendesak tetapi tanpa koordinasi dan kajian Dinas Kesehatan, sungguh telah memorak maritkan program kesehatan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Minahasa Utara yang telah terbangun selama ini. Data yang ada pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, menunjukkan bahwa selang Tahun 2011 ada 19 Kasus mutasi tenaga kesehatan strategis oleh SKPD lain tanpa persetujuan dan kajian Dinas Kesehatan dan hingga 16 Februari 2012 ini saja, telah ada 5 kasus mutasi tenaga kesehatan strategis tanpa kajian Dinas Kesehatan. Situasi diatas hanya dapat diatasi bila terdapat pemahaman yang sama dan kerelaan untuk mengembalikan serta mengakui bahwa adalah lebih bijak dan jauh lebih baik, bila mutasi/ distribusi tenaga kesehatan strategis melalui kajian kebutuhan dan dilakukan oleh instansi induk Pembina kesehatan di wilayahnya, yaitu Dinas Kesehatan. Atlante di anatomia netter pdf download free apps.